Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin belum memutuskan usulan pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan KPK. Amir justru meragukan dasar pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Pengacara Anggodo Widjojo berharap Ditjen Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM tetap memberikan kliennya pembebasan bersyarat jika memang kliennya memenuhi syarat.