Para pencari kerja yang hendak melegalisasi kartu tanda penduduk (KTP) mengeluhkan adanya kebijakan Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kota Ambon yang mewajibkan mereka membawa bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari 28 Agustus 2014 menjadi 30 September 2014.