"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif
Untuk kelancaran pemberian hak pekerja tersebut, Hanif menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya dua minggu sebelum Idul Fitri atau H-14.