Untuk mengantisipasi krisis listrik yang diperkirakan terjadi pada 2018 mendatang, pemerintah meminta swasta/industri untuk membangun pembangkit listrik sendiri.
Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, akan ditandatangani Presiden dalam 1-2 hari ke depan.