Pembangkit listrik 35.000 MW tersebut bisa terealisasi dalam lima tahun ke depan asal problem-problem yang dihadapi PT PLN (Persero) saat ini ada solusinya.
"Kami melihat, walaupun sudah ada upaya, political will, dorongan, dan keinginan sungguh dari pemerintah, ada peraturan pemerintah yang membuat mereka tidak memungkinkan bisa bergerak," ujar Pramono.
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 sangat terbuka bagi investor asing yang tertarik.