KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP, Rabu (19/2/2014).
Kisruh internal di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat membuat jadwal pembahasan Rancangan Undang-undang terganggu. Padahal, untuk masa sidang ini, ada tiga RUU yang harus dikejar pembahasannya.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto yang meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).