Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pemasangan Atribut Partai Sembarangan

Berikut Aturan Hukum Pasang Atribut Parpol di Kota Depok
Berikut Aturan Hukum Pasang Atribut Parpol di Kota Depok
Pemasangan spanduk, baliho, banner atau sejenisnya, termasuk atribut partai politik, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Megapolitan
SE Penertiban Atribut Parpol Dianggap Berkaitan dengan Pilkada Depok 2024
SE Penertiban Atribut Parpol Dianggap Berkaitan dengan Pilkada Depok 2024
Terbitnya SE soal penertiban media promosi dianggap berkaitan dengan Pilkada karena semakin banyak parpol memasang spanduk dan baliho.
Megapolitan
Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok
Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok
Farabi menyindir bahwa Idris jangan sampai berkomunikasi dengan pimpinan parpol saat membutuhkan dukungan ketika Pilkada saja.
Megapolitan
Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga
Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SE penertiban atribut partai. Namun, sang istri justru memasang spanduk partai di pagar rumah warga.
Megapolitan
Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik...
Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik...
Surat edaran penertiban media promosi partai politik di Depok menuai polemik. Sebab, ada yang menduga motif politis di balik penerbitan surat itu.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads