Mantra pemakzulan kini kerap didendangkan menakut-nakuti Presiden Joko Widodo dalam kaitan dengan kepastian pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal, lanjut Refly, pemakzulan dilakukan bila Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat seperti pengkhianatan terhadap negara, suap atau korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara (HTN) UII Yogyakarta, Prof Dr Mahfud MD, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BBM, TDL, kartu pintar, perombakan kabinet, dan kebijakan pemerintah lainnya bukan alasan pemakzulan.