Kepolisian Daerah Bengkulu berencana pekan depan meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II di Jakarta terkait indikasi pungutan liar yang dilakukan dua oknum pejabat terkait perusahaan itu di Bengkulu, berinisial AM dan SH.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah dalam perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.