Keluarga MA (17), siswi korban pelecehan seks oleh gurunya, merasa kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Belasan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan seorang guru tidak tetap sekolah itu.
Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ngawi dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru di sebuah SMK di Kota Ngawi, Jawa Timur.
Kepala SD Negeri Kelapa Dua Wetan 06 Pagi Rosma Nababan mengatakan, tidak benar ada pelecehan seksual oleh seorang guru kelas VI bernama KG terhadap seorang siswinya AS (12).