Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons pernyataan dalam persidangan Bharada E yang menyebut kliennya menembak Brigadir J dengan senjata tipe HS 16.