Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J memberikan perintah kepada AKBP Arif untuk membuat file pelecehan fiktif.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.