Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang memberikan keterangan usai sidang saat kliennya menjalani persidangan tertutup di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).