Ketua Komunitas Warga Berkebutuhan Khusus Teluk, Musaed al-Awla, mengatakan, para pelajar penderita down syndrome yang belajar di sekolah-sekolah umum Arab Saudi kerap mendapatkan pelecehan seksual.
Parlemen Mesir dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang yang untuk pertama kali mengatur hukuman untuk pelaku pelecehan seksual.
Aturan ini mengajarkan ketegasan atas prinsip dan nilai hidup pada anak bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri. Tidak boleh ada orang lain yang menyentuh dan menyakitinya, tidak juga orangtua dan saudara kandung.
Pemerhati anak, Seto Mulyadi, mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak TK di Jakarta International School memiliki perilaku menyimpang, paedofil (penyuka anak di bawah umur).