Memperingati Hari Antikorupsi, Ombudsman RI perwakilan Lampung mengungkapkan, 80 persen satuan kerja dinas pemerintah (SKDP) di Lampung memiliki standar pelayaan buruk.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan seluruh kepala daerah dan aparat pemerintah daerah menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) saat melayani publik. Jika tidak, pemerintah yang bersangkutan akan dikenai sanksi.