Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengaku sudah mengantongi ciri-ciri pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor.
Setiap kendaraan bermotor yang beroprasi di jalan wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan. Benda berbentuk kotak tersebut merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.
Belum lama ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF yang melanggar lalu lintas. Meski demikian, masih saja ada pengemudi mobil tersebut yang arogan.