Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.
Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya. Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.