Pelat nomor berwarna dasar putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya telah habis.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, yang memastikan pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia tidak akan semudah dulu.
Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor.