"Kalau ketentuannya dia harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung P
Pengemudi Lamborghini, R, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suprapti, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2015), memiliki alasan tersendiri memakai pelat nomor palsu.