Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelat Nomor

Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda, Ini Sanksinya
Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda, Ini Sanksinya
Ditemukan kasus sebuah STNK digunakan untuk dua kendaraan yang berbeda. Apa saja sanksi yang bakal diterapkan?
News
02:49
Mau Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Tarif Resminya
Mau Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Tarif Resminya
Setiap kendaraan bermotor yang beroprasi di jalan wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan. Benda berbentuk kotak tersebut merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.
video
01:25
Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat
Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat "Nomor Dewa" untuk Sipil
Kapolri janji benahi dan tertibkan proses pemberian pelat RF
video
02:20
Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja
Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja
Mobil berjenis Toyota Innova Reborn yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.
video
03:09
Catat! Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Boleh Pasang Sirene dan Strobo
Catat! Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Boleh Pasang Sirene dan Strobo
Dalam hal penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, dan telah diatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo dan sirene.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads