Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelat Nomor

Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000
Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di tempat yang telah ditentukan.
News
01:26
Hati-Hati Jika Nekat Gunakan Pelat Palsu
Hati-Hati Jika Nekat Gunakan Pelat Palsu
Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor.
video
02:49
Mau Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Tarif Resminya
Mau Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Tarif Resminya
Setiap kendaraan bermotor yang beroprasi di jalan wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan. Benda berbentuk kotak tersebut merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.
video
01:25
Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat
Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat "Nomor Dewa" untuk Sipil
Kapolri janji benahi dan tertibkan proses pemberian pelat RF
video
02:20
Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja
Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja
Mobil berjenis Toyota Innova Reborn yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads