Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pejabat boleh memiliki dua pelat nomor polisi mobil dinasnya, yakni pelat warna hitam dan merah.
"Kalau ketentuannya dia harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung P
Pengemudi Lamborghini, R, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suprapti, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2015), memiliki alasan tersendiri memakai pelat nomor palsu.