Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat berpotensi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menindaklanjuti surat KPU yang berisi permintaan penundaan pelantikan tiga tersangka kasus korupsi sebagai calon anggota DPR terpilih.
KPK berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membalas surat Komisi Pemilihan Umum yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka.