Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, karena terbukti merusak gedung serba guna "Bale Biinmafo" saat pelantikan sejumlah p