Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan, yakni dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan menemui korban-korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).