Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses hukum setiap jajarannya yang melakukan pelanggaran.