Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan tilang secara langsung atau manual. Selain itu, surat tilang yang dipegang anggota pun sudah ditarik semua.
Kuasa Hukum Bharada E menyebut bahwa kliennya bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum.