Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses hukum setiap jajarannya yang melakukan pelanggaran.
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.