Sejak diterapkan di Bali, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik capai 18 ribu, terbanyak di Nusa Dua, Tuban, Kuta &  Pesanggaran.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, banding harus disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengika
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong dalam kasus penambangan ilegal