Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelanggaran Lalu Lintas

Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Pahami Lagi Aturannya
Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Pahami Lagi Aturannya
Seorang pengedara memasang pelat nomor yang tidak sesuai aturan pada kendaraannya, dapat dikenakan sanksi denda Rp 500.000.
Feature
01:50
Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile
Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyatakan, berbagai fasilitas akan dikerahkan dalam upaya memaksimalkan Operasi Zebra 2022, termasuk teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
video
02:54
Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022
Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
video
01:13
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
video
01:53
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Simpatik pada 2-3 bulan ke depan dengan mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual atau secara langsung di lapangan. Langkah tersebut diambil, melanjutkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads