Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelanggar

Ada Sanksi Sosial dan Denda Rp 50.000 untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Boyolali
Ada Sanksi Sosial dan Denda Rp 50.000 untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Boyolali
Pemerintah Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi sosial dan denda sebesar Rp 50.000 untuk pelanggar protokol Covid-19.
Regional
01:46
Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual
Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual
video
01:45
Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Bisa Makin Banyak
Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Bisa Makin Banyak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan tilang secara langsung atau manual. Selain itu, surat tilang yang dipegang anggota pun sudah ditarik semua.
video
02:54
Mulai Senin 13 Juni 2022, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!
Mulai Senin 13 Juni 2022, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jika di tahap sosialisasi belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif. Namun mulai Senin, 13 Juni 2022 pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.
video
02:00
Pelanggar UU PDP Terancam Denda Minimal Rp 4 Miliar
Pelanggar UU PDP Terancam Denda Minimal Rp 4 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan UU PDP mengatur hak-hak pemilik data pribadi
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads