Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jika di tahap sosialisasi belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif. Namun mulai Senin, 13 Juni 2022 pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.