Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelaku Perjalanan Internasional

Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Luar Negeri
Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Luar Negeri
Pemprov DKI Jakarta melarang jajarannya melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.
Megapolitan
Jokowi Perintahkan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional Tetap 10 Hari
Jokowi Perintahkan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional Tetap 10 Hari
Saat ini varian Omicron telah terdeteksi di 45 negara dan Indonesia masih melakukan evaluasi dan memonitor perkembangannya.
Nasional
Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
Selain karantina selama 10x24 jam, WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
Travel Update
Waspada Omicron, Pemerintah Perketat Testing dan Tracing Pelaku Perjalanan Internasional
Waspada Omicron, Pemerintah Perketat Testing dan Tracing Pelaku Perjalanan Internasional
Adanya testing dan tracing ini menyusul imbauan WHO yang menyarankan adanya whole genome sequencing (WGS) di negara-negara Asia Tenggara.
Nasional
Satgas: Dasar Hukum Karantina 10 Hari untuk Pelaku Perjalanan Internasional Segera Diumumkan
Satgas: Dasar Hukum Karantina 10 Hari untuk Pelaku Perjalanan Internasional Segera Diumumkan
Wiku mengatakan, perpanjangan masa karantina selama 10 hari akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Nasional

All News

Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Nasional
Lama Karantina WNI dan WNA di Indonesia Bakal Diperpanjang hingga 10 Hari

Lama Karantina WNI dan WNA di Indonesia Bakal Diperpanjang hingga 10 Hari

Travel Update
Antisipasi Omicron, Pemerintah Batasi Pelaku Perjalanan Internasional

Antisipasi Omicron, Pemerintah Batasi Pelaku Perjalanan Internasional

Nasional
5 Saran Epidemiolog untuk Pemerintah dalam Respons Omicron, Tingkatkan Surveillance Genomic

5 Saran Epidemiolog untuk Pemerintah dalam Respons Omicron, Tingkatkan Surveillance Genomic

Oh Begitu
Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...

Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...

Oh Begitu
Termasuk Hongkong, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI

Termasuk Hongkong, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI

Whats New
Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari

Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari

Nasional
Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Whats New
Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Nasional
Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Nasional
Kemenkes: Varian AY.4.2 di Indonesia Mungkin Saja Bermutasi Sendiri, Tidak Lewat Pelaku Perjalanan Internasional

Kemenkes: Varian AY.4.2 di Indonesia Mungkin Saja Bermutasi Sendiri, Tidak Lewat Pelaku Perjalanan Internasional

Nasional
Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipotong Jadi 3 Hari, Komisi IX: Perlu Terus Dievaluasi

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipotong Jadi 3 Hari, Komisi IX: Perlu Terus Dievaluasi

Nasional
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari

Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari

Travel Update
Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Nasional
Masa Karantina 3 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap

Masa Karantina 3 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap

Nasional
Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads