Kasus pencabulan yang dialami dua anak di bawah umur di ruang kelas salah satu SDN di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilakukan oleh lima murid sekelas yang "langganan" tinggal kelas.
Kepala Polres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, sanksi tegas dikenakan kepada pelaku kejahatan asusila agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Wu (24), pelaku pencabulan yang menggagahi FW, bocah berusia 14, warga Kelurahan Pagar Dewa, Bengkulu, melarikan diri dari hadapan aparat penyidik Polri dalam keadaan tangan terborgol, Rabu lalu.