Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggabungkan dua berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo. Yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan Obstruction of Justice.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Amnesty International meminta Kejaksaan Agung agar melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta agar sidang etik dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J harus dialihkan ke persidangan pidana.