Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelaku Perjalanan

Masuk Bali, Turis Internasional Harus Punya Bukti Booking Hotel untuk Karantina 8 Hari
Masuk Bali, Turis Internasional Harus Punya Bukti Booking Hotel untuk Karantina 8 Hari
Pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk di antaranya dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Nasional
01:58
Epidemiolog Sayangkan Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen
Epidemiolog Sayangkan Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen
Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyayangkan kebijakan penghapusan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.
video
02:01
Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Respons Kemenhub
Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Respons Kemenhub
Respons Kemenhub terkait Jokowi perbolehkan mudik Lebaran 2022.
video
02:20
Mulai Besok, Seluruh Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19
Mulai Besok, Seluruh Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.
video
02:27
Regulasi Baru, PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina Asal
Regulasi Baru, PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina Asal
Pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing akan dibebaskan dari karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads