Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari
Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Nasional
02:32
Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina, Awasi Ketat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina, Awasi Ketat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
video
03:02
Warga yang Belum Vaksin Booster Tetap Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Warga yang Belum Vaksin Booster Tetap Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Syarat mudik Lebaran 2022 bagi warga yang belum dapat vaksinasi booster.
video
04:01
Aturan Terbaru bagi PPLN Soal Durasi Karantina
Aturan Terbaru bagi PPLN Soal Durasi Karantina
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
video
01:48
Pengamat Kritik Kebijakan Penerbangan Internasional yang Berubah-ubah
Pengamat Kritik Kebijakan Penerbangan Internasional yang Berubah-ubah
Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads