Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelajar Bunuh Begal

Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup
Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Regional
Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya
Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya
Seorang pelajar SMA berinisial ZA (17), membunuh seorang begal bernama Misnan (33) karena hendak memperkosa pacarnya.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads