Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelajar Bunuh Begal Perkosa Pacarnya

Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup
Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Regional
Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren
Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren
ZA akan menjalani pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Pesantren Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang
Regional
Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Regional
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang.
Regional
Pelajar Bunuh Begal Dituntut Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Pelajar Bunuh Begal Dituntut Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA (17) dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads