Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelajar Bunuh Begal Divonis Satu Tahun

Pelajar Bunuh Begal Divonis Bersalah, Humas PN Kepanjen: Itu Pertimbangan Hakim
Pelajar Bunuh Begal Divonis Bersalah, Humas PN Kepanjen: Itu Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, ZA dianggap bersalah dan melanggar pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung pada kematian.
Regional
Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan
Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan
Hukuman pidana pembinaan selama 1 tahun dinilai cukup agar terdakwa memperbaiki diiri.
Regional
Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir
Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir
Menanggapi putusan hak, pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat mengaku masih pikir-pikir dan belum bisa memberikan jawaban apakah menolak atau menerima.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads