Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup

Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup
Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Regional
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang.
Regional
Peretas Situs PN Kepanjen Tulis 'Begal Dibela, Pelajar Dipenjara'
Peretas Situs PN Kepanjen Tulis 'Begal Dibela, Pelajar Dipenjara'
Situs PN Kepanjen diretas. Ini yang ditulis peretas.
Regional
Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal
Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal
Situs web PN Kepanjen diretas, isinya protes tentang dakwaan terhadap pelajar yang bunuh begal karena membela diri.
Regional
Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal
Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup seperti yang diberitakan media massa.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads