Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp 600.000 kepada 2.406.915 pekerja yang memenuhi syarat.
Pemerintah kembali berikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000. Bantuan ini diberikan pada pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan. Menteri Sri Mulyani mengatakan bantuan ini bagian dari bantalan sosial pengalihan subsidi BBM