Inkonsistensi penerapan larangan pedagang kaki lima di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakibatkan pejalan kaki harus mengalah dan berjalan di badan jalan.
Sebuah koantas bima bernomor polisi B 7676 DG menabrak seorang pejalan kaki di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2013) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebuah bus Mayasari Bhakti bernomor polisi B 7714 IV menabrak pejalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya depan Lemhanas, samping Gedung Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/12/2013) malam. Pejalan kaki itu tewas di tempat.