Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya.