Wacana tersebut dinilai pantas karena selama ini anggota DPRD tidak memiliki status yang jelas meski memiliki tugas yang cenderung sama dengan pejabat negara.
Kalaupun hak itu diberikan, maka yang layak mendapatkan semua fasilitas layaknya pejabat negara adalah anggota parlemen daerah yang sudah menjabat selama dua periode.