Penembakan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ternyata melibatkan seorang polisi. Oknum polisi itu ternyata menjadi eksekutor pembunuhan Najamuddin.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.