Sigit mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen maka tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas 10 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, 40 persen pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pelayanan Pajak merupakan pegawai yang masih "bermain mata" dengan wajib pajak.