Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas akui tidak kaget saat aparatur sipil negara (ASN) mendapat rapor merah pada core values AKHLAK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.