Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjamin bahwa pengguna narkotika yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya tidak akan dikenakan sanksi pidana. Para pecandu yang melapor, kata Anang, akan diupayakan rehabilitasi.
Untuk itu, kata dia, pada tahun 2015 mendatang, setiap lapas dan rutan diharuskan mempunyai fasilitas yang memadai untuk merehabilitasi pecandu narkoba. Setiap pengedar atau pun bandar narkoba yang mendekam di tahanan bisa menggunakannya. .
Jari telunjuk AKP Eko Sumbodo, Kasat Narkoba Polres Magelang, terluka akibat digigit tersangka kasus narkoba, Meswanto (38). Insiden itu terjadi saat Eko dan jajarannya sedang menangkap tersangka namun yang bersangkutan melawan.