Bisnis hospitalitas khususnya kondominium hotel (kondotel) tak hanya marak di tempat-tempat wisata dan kota besar seperti Jakarta, dan Surabaya, melainkan juga sudah merambah wilayah pinggiran.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.